
RM.id Rakyat Merdeka – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung bersama kepala daerah, melainkan ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Gagasan ini dinilai bisa menjadi solusi atas maraknya konflik dan ketidakharmonisan hubungan kepala daerah dengan wakilnya di berbagai daerah.
Irawan menegaskan, pemilihan kepala daerah tanpa wakil tetap memiliki landasan konstitusional. Karena itu, mekanisme pengisian posisi wakil kepala daerah menurutnya terbuka untuk dikaji dalam revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kalau memilih kepala daerah saja tanpa wakil boleh menurut UUD 1945 dan konstitusional,” kata Irawan dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, persoalan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini bukan sekadar isu administratif. Di sejumlah daerah, ketidakcocokan antara keduanya justru berkembang menjadi konflik terbuka yang disaksikan masyarakat.
“Fenomena relasi kepala daerah dan wakil kepala daerah di banyak daerah banyak yang tidak harmonis. Bahkan ketidakcocokan tersebut menjadi tontonan rakyat,” ujarnya.
Politisi muda Fraksi Golkar ini mengatakan, wacana tersebut juga telah lama menjadi bagian dari kajian internal Partai Golkar. Gagasan itu nantinya akan dikonsultasikan dengan fraksi-fraksi lain di DPR ketika pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan.
“Di Golkar isu ini juga telah lama menjadi hasil kajian kami yang akan kami konsultasikan dengan fraksi lain saat pembahasan revisi UU Pilkada,” katanya.
Dia mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah ke depan diisi dari kalangan birokrat senior yang dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas menjalankan roda pemerintahan.
“Ke depan lebih baik kita ambil saja dari birokrat senior untuk wakil kepala daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah terpilih,” ujar Irawan.
Tak berhenti pada satu wakil, Irawan bahkan membuka kemungkinan struktur pendamping kepala daerah diubah sesuai kebutuhan dan beban kerja daerah. Ia menyebut jumlah deputi atau wakil kepala daerah bisa mencapai dua hingga tiga orang. “Mungkin deputi/wakil kepala daerah bisa 2-3 tergantung beban pekerjaannya,” katanya.
Namun, Irawan mengingatkan bahwa perubahan mekanisme tersebut harus dibarengi pengaturan yang jelas mengenai keberlangsungan pemerintahan apabila kepala daerah berhalangan tetap.
Menurutnya, mekanisme pergantian kepala daerah juga harus dipikirkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru. “Terus perlu dipikirkan juga secara matang terkait pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap,” tegasnya.