
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendorong direvisinya peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Revisi PP tersebut diusulkannya untuk mencegah terulangnya sengketa wilayah empat pulau yang terjadi antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Ia juga mengusulkan perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. “PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ujar Irawan lewat keterangan tertulisnya, Senin (16/6/2025).
Lebih jauh, menurutnya pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang yang berkaitan dengan batas wilayah.
“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” ujar Irawan. Di samping itu, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan menyelesaikan persoalan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian sengketa antara kedua provinsi tersebut. “Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” ujar Irawan.
Pemerintah Harus Hati-hati Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan 4 pulau di Aceh yang diputuskan masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Kehati-hatian tersebut diperlukan agar perseteruan yang menimbulkan perpecahan antara masyarakat tidak terjadi. “Jika tidak hati-hati dalam menetapkan empat pulau ini, ini bisa berpotensi mengancam disintegrasi bangsa,” ujar Rifqi kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
Ia menjelaskan, Indonesia mempunyai ketegangan sejarah antara pemerintah dengan Aceh yang terjadi di masa lalu. Ketegangan tersebut, kata Rifqi, sudah terselesaikan dan diharapkan tidak muncul kembali akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memutuskan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut. “Jangan sampai masalah sengketa empat pulau yang selama ini secara kesejarahan berada di Aceh, kemudian hari ini secara administratif berpindah ke Sumatera Utara, itu melukai masyarakat Aceh dan menjadi pemicu,” ujar Rifqi.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usul DPR ke Pemerintah soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Revisi dan Hati-hati”,