RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi II DPR dan Pemerintah akan merevisi Undang Undang Pemilu karena banyak aturan yang belum tercover dalam UU Pemilu yang lama. Makanya, perlu dibahas dan penyesuaian.

Di tengah adanya revisi UU Pemilu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengusulkan peran dan kewenangan lembaga etik penyelenggara pemilu diperkuat dalam revisi UU Pemilu mendatang.

“Pengawas etik penyelenggara pemilu itu masih diperlukan mengingat pengaduannya masih sangat besar, pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu itu masih ditemukan sangat besar,” kata Heddy di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Selain itu memperkuat kewenangan, Heddy juga mengusulkan adanya penambahan keanggotaan DKPP. Dia mengatakan saat ini keanggotaan DKPP masih sangat minim.

“Penguatan pimpinan DKPP, keanggotaan DKPP, jangan cuma 5, bisa jadi 10 atau 9 misalnya gitu, biar juga penanganan perkaranya bisa cepat, kalau nggak, penanganan perkaranya akan sangat lambat,” paparnya.

Dia mengatakan keanggotaan dan pegawai DKPP yang masih terbatas menjadi salah satu kendala penanganan perkara tak dapat dilakukan dengan cepat. Padahal, kata Heddy, setiap persidangan harus dipimpin oleh anggota DKPP.

“Setiap kali sidang kan harus, yang mimpin anggota DKPP, tidak boleh tidak, itu juga sangat terbatas, nggak boleh dipimpin orang lain, majelisnya bisa dari KPU Bawaslu tapi yang mimpin harus keanggotaan DKPP, itu terbatas,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, juga diperlukan kantor sekretariat DKPP di daerah-daerah rawan. Kata dia, cukup empat perwakilan, yakni Tengah, Timur, Barat dan Jakarta.

Wilayah Timur dan Tengah bisa di Kalimantan, lalu Barat di Sumatera dan Jawa. “Itu saja, 4 saja saya kira cukup, sama di Jawa, jadi nggak usah banyak-banyak nanti boros juga,” ungkapnya.

Dia mengatakan hal itu untuk mempermudah dalam menerima pengaduan. Bukan hanya itu, keberadaan kantor juga secara operasional akan mengurangi cost untuk biaya sidang.

“Kalau kita sidang kan berangkat rame-rame banyak, kalau ada di kantor sana kan bisa di handle oleh orang kantor, yang berangkat cuma majelisnya saja, itu juga akan lebih efisien, secara pembiayaan juga bisa lebih efisien,” imbuh dia.

Usulan dari Heddy mendapatkan dukungan dari Komisioner DKPP lain, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Kata dia, penguatan lembaga dan penambahan jumlah anggota DKPP diperlukan. “Sangat penting,” uajr dia.

Sementara, anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan menentang adanya penambahan jumlah anggota DKPP. “Tidak perlu ada penambahan,” tolaknya.

Bagaimana respons dan tanggapan Anda terkait dengan wacana atau usulan untuk memperkuat kewenangan dan penambahan anggota DKPP?

Tidak perlu ada penambahan. Komisi Yudisial lembaga yang diatur konstitusi UUD 1945 saja secara langsung anggotanya cuma 7 orang. Komisi Yudisial juga menangani persoalan etika hakim.

Adanya usulan penambahan anggota DKPP karena perkara atau aduan ke DKPP cukup banyak?

Kalau terkait banyaknya perkara yang ditangani, itu karena DKPP tidak selektif menangani perkara dan selama ini tidak membangun sistem yang bisa mengurai adanya penumpukan perkara. 

Harusnya bagaimana?

Harusnya etika penyelenggara pemilu yang ditangani ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu saja, jadi etikanya sebagai pejabat publik.

Ranah privat pun DKPP masuk menangani etiknya. Begitu juga dengan jajaran yang diperiksa, harusnya cukup komisioner dari provinsi hingga kab/kota saja. 

Memangnya selama ini bukan hanya komisioner saja yang diperiksa?

Yang ada sekarang sekretariat pun sebagai supporting system penyelenggara hingga level terbawah juga di sidang etik oleh DKPP. Jadinya memang pada akhirnya pengaduan dan perkara itu banyak.

Seharusnya bisa dilakukan pemisahan pengaduan/perkara (splitching). Jadi pemecahan dilakukan sejak awal. Sehingga semuanya tidak ke DKPP. Badan/pejabat atasan juga bisa melakukan pembinaan untuk misalnya etik ringan atau yang kurang bukti atau kesaksian. Jadi lebih kepada manajemen perkara.

Ke depannya apa yang akan dilakukan DPR terkait kewenagan DKPP ini?

Mengenai kewenangan sendiri, nanti akan kita tata dan atur kembali. Agar putusan kewenangan dan putusan yang dihasilkan oleh DKPP memiliki derajat akuntabilitas yang tinggi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *