
RM.id Rakyat Merdeka – Komisi II DPR ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi adanya perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPT terbaru hasil verifikasi terkini.
Menurutnya, ini penting jangan sampai persoalan DPT kemudian berimbas kepada gugatan kembali terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tengah disiapkan oleh penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, kaitan dengan daftar pemilih yang akan melaksanakan PSU ini, terdapat perubahan signifikan terhadap jumlah DPT.
Dia mencontohkan DPT Kabupaten Bangka yang ternyata ada penambahan daftar pemilih sekitar 6.000 orang. Begitu juga dengan DPT Kota Pangkal Pinang.
Irawan menjelaskan, jika mengikuti amar putusan MK 27 November atas hasil pilkada Kab. Bangka, DPT yang tertera adalah sekitar 164.330 pemilih.
Sementara DPT terbaru yang ditetapkan sesuai dengan berita acara KPU Kab. Bangka, pemilihnya terdapat 169.016 pemilih.
“Ada pertambahan sekitar 2.493 untuk pemilih perempuan dan 2.193 untuk pemilih laki-laki,” ungkap Ahmad Irawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Karena itu, dia bertanya-tanya apakah DPT yang dirilis KPU tersebut, merupakan daftar pemilih yang telah disepakati di jajaran pemegang kekuasaan penyelenggara Pemilu dan juga telah dikonsultasikan kepada MK.
“Karena jangan sampai MK nanti mengatakan ini pelaksanaan pilkadanya tidak sesuai dengan amar putusannya karena daftar pemilihnya yang berbeda,” bilangnya.
Namun demikian, lanjut politisi Fraksi Golkar ini, jika KPU tetap berpegangan pada DPT hasil verifikasi terbaru, sebagai anggota Komisi II DPR, dirinya memberikan apresiasi atas kerja-kerja Penyelenggara Pemilu ini.
Sebab logikanya, sudah barang tentu akan terjadi pertambahan atau perubahan terhadap data pemilih mengingat data pemilih sifatnya sangat dinamis mengingat perubahan tersebut terjadi dalam rentang waktu dari 27 November hingga pencoblosan ulang nanti,yang dilaksanakan Agustus nanti.
“Itu saja berapa bulan Pak, sekitar 7-8 bulan. Nah iya kan, yang umur 16 tahun kan tidak mungkin umurnya berhenti dengan adanya putusan MK. Pasti kan bertambah jadi 17 tahun. Atau ada juga penduduk yang menikah pasca putusan MK yang secara undang-undang itu memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya.
Untuk itu, dia berpandangan tidak masalah para pemilih baru ini masuk dalam DPT atau juga dalam daftar pemilih tambahan. “Nah ini yang perlu diantisipasi jangan sampai ini menjadi persoalan teknis di lapangan,” wantinya.
Bagi Irawan, dengan adanya PSU ini, sudah barang tentu persaingan akan semakin sengit. APalagi di beberapa daerah yang akan melaksanakan PSU, jumlah pesertanya bertambah.
“Kalau kompetisinya panas, pertambahan 1-2 pemilih saja di setiap TPS orang bisa bertengkar Pak. Karena bisa jadi yang satu bilang ini (amar) MK, ini kan bukan pilkada reguler, tapi pilkada berdasarkan putusan MK. Kita harus berpegang pada DPT lama. Sementara di DPT lama namanya gak ada,” ujarnya.
Irawan menegaskan, DPT dalam Pelaksanaan PSU ini harus menjadi perhatian bersama. Sebab bagaimana pun ini menyangkut perlindungan hak konstitusional pemilih. Apalagi DPT ini sangat terkait dengan implementasi di lapangan. Perbedaan daftar pemilih bisa memicu satu keributan.
Sebagaimana diketahui, KPU akan melakukan PSU terhadap sejumlah wilayah. PSU tersebut antara lain, Pilkada Provinsi Papua, Pilkada Kabupaten Boven Digul, Bangka, Barito Utara dan Kota Pangkal Pinang.