
RM.id Rakyat Merdeka – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus untuk pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ahmad Irawan memahami Kemendagri membutuhkan dua terobosan politik untuk membenahi persoalan besar yang dihadapi BUMD ini. Pertama, terkait dengan pembentukan Ditjen BUMD. Dan kedua, Undang-Undang BUMD.
“Terkait Dirjen BUMD, itu perlu kita dukung. Tetapi kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD, kita coba dulu adanya direktorat jenderal ini,” kata Ahmad Irawan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Irawan mengingatkan, bicara BUMD, erat kaitannya dengan kewenangan Pemerintah daerah (Pemda). Apalagi BUMD ini di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan salah satu instrumen di APBD.
“Bicara APBD, itu kan kekuatan fiskal daerah yang sumbernya itu kan dana transfer, (dana) bagi hasil dan lain-lain. Di satu sisi, Pemda juga mendapatkan kewenangan atribusi juga dari undang-undangnya secara langsung. Jadi antara Pemerintahan pusat dan Pemerintahan daerah,” bilangnya.
Dia mengatakan, undang-undang BUMD nantinya beririsan dengan pendelegasiannya, termasuk pembinaan dan lain-lainnya. Dikhawatirkan, RUU BUMD ini malah terlalu jauh masuk masuk yang menjadi urusan Pemerintah daerah.
“Bicara Undang-Undang BUMD, nanti kita bicara sebenarnya urusan ini kita delegasikan ke mana Pak. Bentuk pembinaannya dan lain-lain itu sejauh apa. Nanti kita terlalu jauh masuk ke dalam otoritas daerah untuk menentukan kaitannya dengan hal tersebut,” ujarnya.
Dia menegaskan selama pembentukan regulasi ini bertujuan untuk perbaikan performa BUMD, pihaknya akan mendukung. “Saya kira memang sudah perlu kita mulai (menyiapkan RUU BUMD). Karena bicara undang-undang tetap fase paling pertama itu kan kerja teknokratiknya. Naskah akademiknya,” tandasnya.
Namun demikian, dia meminta agar pembahasan BUMD ini dimulai dari sesuatu yang paling mendasar. Yakni bahwa Pemerintah bersama DPR harus mengkaji betul-betul apakah undang-undang Pemda sekarang sudah cukup untuk memposisikan Kemendagri dalam operasional pendirian dan operasional pengawasan dan pembinaan BUMD ini.
Dia meminta Kemendagri menyiapkan data dan gambaran yang lebih fundamental dari BUMD ini. Data ini untuk melengkapi pemahaman yang utuh atas problem di BUMD ini. Pertama, dalam hal modal negara yang sudah disetor ke BUMD.
Data ini penting sebab dari modal yang disetor ini akan bisa diketahui return of equity dari masing-masing BUMD tersebut. “Misalnya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Sebenarnya Pemerintah pusat itu kan sudah membantu sistem dan instalasinya. Di Kementerian Pekerjaan Umum itu kan ada Direktorat Air Minum,” sebutnya.
Kedua, data terkait utang dan piutang BUMD. Sebab aset BUMD tidak menggambarkan kekuatan kekuatan BUMD. Karena bisa jadi ada bisnis-bisnis yang tidak sesuai. Di KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) disebut sebagai perusahaan tambang nikel, namun dalam praktik bisnisnya ternyata manajemen dan perantara.
Dan terakhir, kata Irawan, setoran pajaknya. Sehat tidaknya suatu BUMD, bisa hanya dilihat dari setoran dividennya kepada Pemda dan setoran pajaknya ke negara. Data-data tersebut diperlukan untuk dapat membuat satu treatment penyelamatan BUMD seperti yang disiapkan Pemerintah, baik melalui privatisasi maupun restrukturisasi.
“Karena bisa jadi kayak PDAM itu, kita katakan tidak sehat atau kurang sehat. Tapi fundamental perusahaannya bagus,(tapi) pendapatannya turun. Kenapa? Karena piutangnya nggak bisa ditagih. Piutang ke customer, karena sebagian ini juga public service gitu,” sebutnya.
Harus diakui, sambung dia, banyak BUMD yang menyetor dividen jauh dari harapan. Bahkan ironisnya, ada BUMD yang hanya menyetor 1 persen dividen ke daerah. Padahal jika melihat dari aset turnover-nya saja, mestinya dividen yang dihasilkan bisa 25-30 persen dari asetnya gitu.
“Makanya kita perlu tahu betul mengenai liability-nya, terus return-nya. Sehingga kalau kita ingin mengetahui betul mengenai fundamentalnya, mohon data itu dilengkapi,” pungkasnya.