
Nuzran Joher resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto yang terjerat kasus suap. Pelantikan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (1/10) di Jakarta.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, berharap kepemimpinan baru Ombudsman dapat menjaga kepercayaan publik dan memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik.
“Kami berharap Ombudsman bisa bekerja lebih baik. Bisa menjaga harapan publik. Harapan ke Ombudsman sangat besar untuk mendorong perbaikan pelayanan publik,” ujar Ahmad Irawan pada Sabtu (3/10/2026).
Ahmad menegaskan bahwa Ombudsman memiliki peran penting untuk memastikan kualitas pelayanan publik terus meningkat. Temuan-temuan Ombudsman harus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan menyeluruh, termasuk kondisi di Lapas Cibinong yang menjadi sorotan.
“Negara dalam hal ini pemerintah harus melihat temuan Ombudsman dalam kerangka perbaikan secara menyeluruh dan mendasar. Seperti kondisi overcrowded dan perlakuan terhadap warga binaan harus lebih manusiawi,” kata Ahmad.
Masalah di Lapas Cibinong dinilai Ahmad sebagai bagian dari pembenahan sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Ia menilai perbaikan fasilitas, sarana, dan prasarana sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang.
“Jika fasilitas, sarana dan prasarana bagus, tentu hal-hal seperti temuan Ombudsman tidak akan terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Ahmad juga berharap paradigma pembinaan narapidana di lapas bergeser dari orientasi pembalasan menjadi pemulihan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Kalau kita bicara kebijakan pemidanaan, harusnya kelembagaan lapas juga paradigmanya bisa bergeser. Pembinaan tidak lagi bernuansa pembalasan, tapi lebih menitikberatkan pada pemulihan agar para terpidana bisa lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” tambah Ahmad.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman pada Juni 2026. Hery terbukti melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah lembaga.
Hery juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013-2025 dan diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.