
RM.id Rakyat Merdeka – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus untuk pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dia pun meminta agar direktorat untuk BUMD ini melakukan assessment terhadap persoalan yang dihadapi oleh BUMN sebelum memutuskan untuk meningkatkan regulasi pengawasan dan pembinaan BUMD ini ke taraf lebih tinggi ke Undang-Undang.
Ahmad Irawan bisa memahami jika Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri membutuhkan dua terobosan politik untuk membenahi persoalan besar yang dihadapi BUMD ini. Pertama, terkait dengan pembentukan Ditjen BUMD. Dan kedua, Undang-u dang BUMD.
“Terkait Dirjen BUMD, secara pribadi saya merasa memang itu perlu kita dukung. Tetapi kalau misalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD, mungkin kita coba dulu mengenai adanya direktorat jenderal ini untuk kemudian ke depan bisa melakukan assessment perlu apa nggak (RUU BUMD),” kata Ahmad Irawan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Irawan mengingatkan, bicara BUMD, erat kaitannya dengan kewenangan Pemerintah daerah (Pemda). Apalagi BUMD ini di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan salah satu instrumen di APBD.
“Bicara APBD, itu kan kekuatan fiskal daerah yang sumbernya itu kan dana transfer, (dana) bagi hasil dan lain-lain. Di satu sisi, Pemda juga mendapatkan kewenangan atribusi juga dari undang-undangnya secara langsung. Jadi antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah,” bilangnya.
Sehingga, berbicara tentang RUU BUMD, sambung politisi muda Fraksi Golkar ini, undang-undang BUMD, nantinya akan beririsan dengan pendelegasiannya, termasuk pembinaan dan lain-lainnya. Dia khawatir, RUU BUMD ini malah terlalu jauh masuk masuk yang menjadi urusan Pemerintah daerah.
“Bicara Undang-Undang BUMD, nanti kita bicara sebenarnya urusan ini kita delegasikan ke mana Pak. Bentuk pembinaannya dan lain-lain itu sejauh apa. Nanti kita terlalu jauh masuk ke dalam otoritas daerah untuk menentukan kaitannya dengan hal tersebut,” ujarnya.
Dia menegaskan, selama pembentukan regulasi ini bertujuan untuk perbaikan performa BUMD, pihaknya akan mendukung.
“Visi kita ke depan untuk memperbaiki BUMD dengan dukungan regulasinya, dengan instrumen hukumnya. Saya kira memang sudah perlu kita mulai (menyiapkan RUU BUMD). Karena bicara Undang-undang tetap fase paling pertama itu kan kerja teknokratiknya. Naskah akademiknya gitu,” ujarnya.
Namun demikian, dia meminta agar pembahasan BUMD ini dimulai dari sesuatu yang paling mendasar. Yakni bahwa Pemerintah bersama DPR harus mengkaji betul-betul apakah undang-undang Pemda sekarang sudah cukup untuk memposisikan Kemendagri dalam operasional pendirian dan operasional pengawasan dan pembinaan BUMD ini.
“Atau kita masih butuh sesuatu yang lebih dari itu (Undang-Undang BUMD) agar memang BUMD ini bisa kita awasi dengan baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta Kemendagri menyiapkan data dan gambaran yang lebih fundamental dari BUMD ini. Data ini untuk melengkapi pemahaman yang utuh atas problem di BUMD ini.
Pertama, dalam hal modal negara yang sudah disetor ke BUMD. Menurutnya, data ini penting sebab dari modal yang disetor ini, akan bisa diketahui return of equity dari masing-masing BUMD tersebut.
“Kenapa penting mengenai modal disetor, karena misalnya BUMD PDAM (Air Minum, red). Sebenarnya Pemerintah pusat itu kan sistem penyediaan dan instalasinya juga sudah membantu. Di Kementerian Pekerjaan Umum itu kan ada Direktorat Air Minum.
Nah itu mungkin Kemendagri juga mengkoordinasikan karena beberapa Stasiun Penyediaan Air Minum (SPAM) itu juga dikelola oleh mungkin oleh PDAM Pak. Mereka juga punya hasil riset,” sebutnya.
Kedua, sambung Irawan, data terkait utang dan piutang BUMD. Sebab jika hanya mengukur aset BUMD, bisa jadi tidak bisa menghitung secara cermat dan tepat kekuatan BUMD. Karena bisa jadi ada bisnis-bisnis yang di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)-nya tidak sesuai.
Di KBLI-nya disebut sebagai perusahaan tambang nikel, namun dalam praktek bisnisnya ternyata model Bimantara, alias bisnis manajemen dan perantara. “Atau bisnis apa, Palugada. Apa lu mau gua ada. Nah itu kenapa perlu,” sambungnya.
Dan terakhir, kata Irawan, setoran pajaknya. Menurutnya ini penting sebab, BUMD sehat tidaknya suatu BUMD, bisa hanya dilihat dari setoran dividennya kepada Pemda, tapi juga setoran pajaknya ke negara.
Ditegaskannya, data-data tersebut diperlukan untuk dapat membuat satu treatment penyelamatan BUMD seperti yang disiapkan Pemerintah, baik melalui privatisasi maupun restrukturisasi.
“Karena bisa jadi kayak PDAM itu, kita katakan tidak sehat atau kurang sehat. Tapi fundamental perusahaannya bagus, (tapi) pendapatannya turun. Kenapa? Karena piutangnya nggak bisa ditagih. Piutang ke customer, karena sebagian ini juga public service,” sebutnya.
Harus diakui, sambung dia, banyak BUMD yang menyetor dividen jauh dari harapan. Bahkan ironisnya, ada BUMD yang hanya menyetor 1 persen dividen ke daerah. Padahal jika melihat dari aset turnover-nya saja, mestinya dividen yang dihasilkan bisa 25-30 persen dari asetnya.
“Makanya kita perlu tahu betul mengenai liabilitynya, terus returnnya. Sehingga kalau kita ingin mengetahui betul mengenai fundamentalnya, mohon data itu dilengkapi,” pungkasnya.