Senayan akan memasukkan penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuannya, meningkatkan kapasitas dan kualitas pemilu.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, kecerdasan buatan dapat digunakan untuk membaca data besar yang sangat sulit diawasi satu per satu oleh penyelenggara di lapangan. Salah satunya dalam pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Nantinya pemutakhiran data pemilih tidak akan lagi dilakukan secara manual karena bisa membuat capek. Tapi setiap data otomatis diperbaharui pada jenis data tertentu,” ujar Irawan dalam diskusi publik di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurut Irawan, AI nantinya bisa memprediksi saat ibu mengandung dan melahirkan, maka 17 tahun kemudian anaknya telah memenuhi hak sebagai pemilih. AI juga berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil) karena dapat membangun konektivitas antarlembaga serta pengawasan berkelanjutan.

Selain itu, Irawan mendorong digitalisasi sistem pemilu harus berfokus kepada hak perlindungan dan pelayanan pemilih. Beberapa aplikasi, salah satunya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sudah digunakan dapat ditingkatkan melalui AI.

Namun demikian, terdapat kelemahan dari penggunaan AI. Di antaranya, kepercayaan dari masyarakat yang masih rendah. Untuk itu, dia menekankan keberhasilan sistem pemilu dengan penggunaan AI bisa tercapai dengan sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus kepada masyarakat.

Dia lalu menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 166/PUU-XXI/2023, yang menyatakan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional. Pasal tersebut berbunyi: kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam putusan MK tersebut, Irawan melihat substansi dari persoalan AI ada pada konteks kampanye pemilu. Di mana dalam Pasal a quo, hanya menyebut kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara dalam putusannya, MK menyatakan frasa ‘citra diri’ dalam pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial’.

“Termasuk ini nanti akan kami masukkan, kaitannya dengan putusan MK mengenai larangan penggunaan edit berlebihan atau penggunaan AI,” ucap anggota Fraksi Golkar ini.

Di tempat sama, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menegaskan, lembaganya tidak ingin para pengawas gagap menghadapi perkembangan teknologi. Sehingga, berbagai program peningkatan kapasitas sedang digalakkan untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan.

“Kesiapan ini menjadi krusial mengingat potensi AI yang bisa disalahgunakan dalam kampanye maupun penyebaran informasi,” ujar Lolly.

Bawaslu akan menggandeng para pakar dari bidang teknologi informasi dan siber. Kolaborasi ini diharapkan dapat merumuskan formula pengawasan terbaik di ruang digital. Karena itu, penguatan pengawasan ruang digital menjadi prioritas utama lembaganya, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran yang ada.

“Kami memiliki amanah untuk memastikan konsep pengawasan jelas dan mitigasi dilakukan secara kuat,” tandasnya.

Dia menekankan penguatan kemampuan pengawas pemilu dalam mendeteksi dan menindak penyalahgunaan AI menjadi sangat penting. Tanpa bekal yang memadai, pengawas akan kesulitan mengidentifikasi manipulasi yang mungkin terjadi.

“Kecanggihan teknologi memerlukan adaptasi yang setara dari sisi pengawasan untuk menjaga integritas pemilu,” kata dia.

Secanggih apa pun niat untuk melakukan pengawasan, kata Lolly, bila tidak diimbangi kecanggihan beradaptasi dengan teknologi maka akan kesulitan. “Jadi kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam metode pengawasan,” tandasnya.

Sedangkan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menilai, ketertinggalan perangkat hukum Indonesia dalam menghadapi percepatan teknologi kecerdasan buatan dan model pengawasan digital kian memengaruhi proses pemilu.

“Ketika undang-undang dibuat, belum terbayang bagaimana cepatnya teknologi berkembang. Karena itu, revisi dan penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Mellaz.

Mellaz menyebut, sejumlah negara kini berhadapan dengan disinformasi digital yang semakin canggih, sementara Indonesia mulai melihat tanda-tanda serupa. Sebetulnya, sebagian persoalan saat ini masih bisa ditangani karena skalanya kecil dan cenderung konvensional.

Tapi pengalaman beberapa negara lain, keberadaan aktor-aktor eksternal dengan kemampuan teknologi tinggi, membuat ancaman tersebut tidak boleh diremehkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *