
Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) diharapkan dapat mempermudah akses permodalan bagi PMI dan meningkatkan perlindungannya selama bekerja di luar negeri. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan mengatakan, RUU PPMI yang telah ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR RI bakal mengatur perlindungan yang lebih maksimal bagi pekerja migran. Salah satunya dengan mengusulkan adanya aturan yang mewajibkan pembentukan kantor perwakilan P2MI di luar negeri. Selama ini, pemerintah hanya memiliki atase ketenagakerjaan (atnaker) di sejumlah negara.
“Salah satu bentuk penguatan perlindungannya adalah, ke depan Kementerian Pekerja Migran membentuk kantor perwakilan di negara-negara yang memiliki banyak pekerja migran kita di sana,” ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Menurut Irawan, kantor perwakilan P2MI akan diberikan kewenangan mengurus berbagai permasalahan yang dihadapi para WNI di negara tempatnya bekerja. “Penting adanya penambahan norma terkait pendampingan, mediasi, advokasi pemberian bantuan hukum kepada pekerja migran Indonesia oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” tutur Irawan. Di samping itu, lanjut Irawan, RUU PPMI juga bakal mengatur adanya bantuan permodalan bagi calon PMI melalui proses kredit usaha rakyat (KUR).
Langkah ini diharapkan tidak ada lagi kasus calon PMI terjerat utang karena memerlukan biaya untuk mempersiapkan keberangkatannya. “Jadi ketika dia bekerja, dia bisa membayar angsuran atau cicilannya. Mereka bisa menggunakan akses KUR itu untuk membayar, misalnya biaya kursus, biaya pelatihan, terus pembuatan paspor, urus visa, macam-macam,” kata Irawan. Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan ini ditetapkan di Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Adapun penetapan ini dilakukan setelah Baleg DPR melalui panitia kerja (Panja) RUU PPMI selesai merumuskan draf naskah revisi UU tersebut. Ketua Panja RUU PPMI Ahmad Iman Sukri mengatakan, terdapat 29 poin perubahan dalam RUU PPMI yang telah disusun oleh Panja, baik penambahan maupun penghapusan pasal dari UU yang ada saat ini.
Beberapa di antaranya adalah penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, perubahan ketentuan umum, serta penguatan hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia. “Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” kata Iman. “Perubahan Pasal 6 mengenai hak dan kewajiban calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarga pekerja migran Indonesia,” ujar dia.
Iman melanjutkan, RUU ini juga mengatur mekanisme baru terkait distribusi informasi peluang kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran selama bekerja, serta penguatan peran pemerintah dalam mengawasi pelaksana penempatan pekerja migran. “Perubahan Pasal 15, Pasal 17, dan penambahan Pasal 18A mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja. Perubahan Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai perlindungan selama bekerja bagi pekerja migran Indonesia,” kata Iman. “Penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Perubahan Pasal 25 mengenai kewajiban P2MI melaporkan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada kementerian,” ujar dia lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “RUU PPMI Diharapkan Permudah Akses Modal dan Jamin Perlindungan PMI”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/21/13455841/ruu-ppmi-diharapkan-permudah-akses-modal-dan-jamin-perlindungan-pmi?page=all